Sengketa tanah verponding atas nama Nenek buyut saya Nyimas Entjeh yang berlarut-larut sebenarnya membuat keluarga besar kami sangat menderita secara secara bathin sejak lama karena berdasar cerita yang kami peroleh almarhumah Nyimas Entjeh sebelum meninggal tidak ada seorang keluargapun yang diperbolehkan datang melihat jenazah almarhumah oleh para pembantunya. Dan ketika Almarhumah meninggal seluruh harta bendanya peninggalan Nyimas Entjeh dan John Henry Van Blommestein di kuras oleh para pembantu yang menjaga ketat almarhumah sampai akhir hayatnya.
Semua itu membuat saya yang kebetulan juga berulang tahun di hari ini berkeinginan memaparkan cerita berdasar informasi dari keluarga dan bukti yang saya pegang yaitu salinan putusan/penetapan no 27/87 tanggal 28-3-1987 Pengadilan Agama Bandung dan Penetapan no 1035/Pdt.P/2011/PA.Bdg http://putusan.mahkamahagung.go.id/main/pencarian/?q=1035%2Fpdt.P%2F2011%2FPA.Bdg
Nyimas Entjeh adalah salah satu anak dari pernikahan Enam dan Mastareja. Saudari perempuannya Nyimas Inget meninggal tanpa mempunyai keturunan.Nyimas Entjeh kemudian menjadi istri peliharaan John Henry Van Blommestein. Mereka mempunyai 3 orang anak yaitu yaitu Maria Van Blommestein, Lili Van Blommestein dan Otto Van Blommestein. Berdasar hukum agam islam mereka dihasilkan diluar perkawinan menurut hukum Islam dan bukan beragama Islam sehingga tidak dapat mewarisi peninggalan John Henry Van Blommestein yang di atas namakan Nyimas Entjeh. Semua berdasar putusan/penetapan No 27/87 tanggal 28-3-1987 penetapan fatwa waris pengadilan agama Bandung.
Setelah John Henry Van Blommestein meninggal Nyimas Entjeh mewarisi seluruh harta dan verponding milik John Henry Van Blommestein yang di atas namakan Nyimas Entjeh. Ketiga anak Nyimas Entjeh lalu pergi meninggalkan ibunya sendiri dan menetap di Belanda. Semenjak saat itulah Nyimas Entjeh di proteksi oleh para pembantunya agar tidak dapat menemui saudara-saudaranya.
Nyimas Entjeh Mempunyai seorang paman M. Alang yang mempunyai seorang putra bernama M. Ingi. statusnya berarti adalah sepupu dari Nyimas Entjeh. M. Ingi berkali-kali tidak dapat mengontak Nyimas Entjeh semenjak John Henry Van Blommestein meninggal dikarenakan sulitnya birokrasi para pembantu untuk bertemu Nyimas Entjeh. Hingga di saat Nyimas Entjeh meninggal para pembantu pun tidak menginformasikan berita tersebut kepada M. Ingi. Ketika M. Ingi akhirnya tahu bahwa Nyimas Entjeh telah meninggal M. Ingi mendapati harta di rumah milik Nyimas Entjeh telah habis seperti di jarah oleh para pembantunya termasuk verponding-verponding milik Nyimas Entjeh.
Sewaktu Nyimas Entjeh meninggal dunia tidak ada seorang ahli waris yang secara langsung berhubungan darah dengannya (Dzawil Furudl), dan tidak pula meninggalkan saudara yang berhak ashobah (sisa). Tetapi hanya meninggalkan 7 orang cucu pamannya dari pihak ibu (anak-anak M.Ingi) yang semuanya dzawul-arham (mempunyai hubungan darah tidak langsung dengan Nyimas Entjeh)
Berdasar putusan/penetapan No 27/87 tanggal 28-3-1987 penetapan fatwa waris pengadilan agama Bandung menetapkan 7 orang anak M. Ingi mempunyai hubungan darah (Dzawil-arham) dengan Nyimas Entjeh. Lalu di perkuat lagi dengan Penetapan No 1035/pdt.P/2011/PA.Bdg yang menetapkan satu anak M. Ingi dan 39 cucu dari 6 orang anak M. Ingi menjadi ahli waris M.Ingi
Salinan putusan PA Bandung no 27/87 tgl 28-3-1987
Setelah perjuangan yang panjang, berat dan melelahkan di karenakan banyak yang mengaku-aku menjadi pewaris Nyimas Entjeh akhirnya kami sekeluarga mendapat pengakuan dari pengadilan negeri Bandung dan dapat di akses di http://putusan.mahkamahagung.go.id/main/pencarian/?q=1035%2Fpdt.P%2F2011%2FPA.Bdg
Ahli Waris berdasar penetapan no 1035/Pdt.P/2011/PA.Bdg
Yang menjadi permasalahan karena verponding-verponding atas nama Nyimas Entjeh hilang di jarah oleh para pembantu Nyimas Entjeh dan saat ini kami pihak keluarga melihat tidak ada itikad yang baik dari pemegang verponding-verponding tersebut untuk di gunakan sebagaimana mestinya berdasar hukum yang telah di tetapkan. Karena itu muncul kemungkinan kemungkinan yang salah satunya kami akan memproses surat kehilangan verponding tersebut agar tidak dapat dipergunakan untuk melawan hukum yang telah ditetapkan.
Sebagian list No Eigendom Verponding milik Njimas Entjeh yang dikeluarkan
Balai harta Jakarta
Demikian informasi yang bisa saya sampaikan berkaitan dengan Nyimas Entjeh dan perjuangan keluarga mendapat pengakuan oleh Agama dan Negara. Semoga dapat menjadi peringatan bahwa mengambil yang bukan miliknya akan mendapat dosa besar dan ingat....doa orang yang tertindas lebih dikabulkan oleh Allah SWT.
R. Arrez Hudaya Purawiraja
Tambahan kisah perjuangan keluarga kami dari Aa' Andriana Trisandi
·
Tahun 1964 bersama kuasa hukumnya
Basuki S.H, merupakan tong gak awal gugatan seorang yang bernama Ingi bin Alang
bin Singadipu ra, melalui Perkara No. 360/1964 tahun 1964 di Pengadilan Negeri
Ban dung Jawa Barat. Didukung tekad baja dan semangat banteng ketaton, beliau ingin
menyelesaikan masalah perdata secara adil dan beradab, berdasarkan aturan main hukum
agama & hukum negara yang berla ku/syah dinegeri ini, dengan berkekuatan pokok
Surat Keterangan Ahli Waris/Surat
Edaran Kementrian Agama/Keputusan Pengadilan Agama Bandung Nomor : C/a/4/64 PERB. No. B/III/227, tanggal 27-04-1964, mulailah Ingi bin
Alang bin Singadipura berjuang melalui jalur yuridis formal Republik Indonesia.
Gugatan
perdata Ingi bin Alang bin Singadipura ditolak untuk semen tara, dengan alasan majelis hakim pengadilan hanya
menerima sebagi an penjelasan, yaitu pemohon baru dapat membuktikan asal-usul
dari ke turunan ibunya, tetapi belum dapat membuktikan asal-usul dari keturun an
ayahnya Nyi Mas Siti Aminah. Namun dibalik kegagalannya itu Ingi bin Alang
bin Singadipura berhasil : . Membongkar ketidak profesio nal-an lembaga peradilan
yang terkesan ada kongkalikong dan kurang
teliti dalam menangani masalah perkara, serta kepalsuan dari lawan-la wan sengketanya antara
lain Rd. Wargadiredja Cs.(2),
yang telah terlebih dahulu memiliki Declarator Vonnis No. 71/57 tanggal 18
Nopember 195 7,
dari Pengadilan Negeri Bandung sebagai ahli-waris Nyi Mas Siti Ami nah.
Wargadiredja meninggal dunia tanggal 02 Juni 1962. . Turut membidani lahirnya penolakan
terhadap eksekusi perkara Nomor 654/1961 yang telah memiliki kekuatan hukum tetap
P.N Bandung. Takdir Allah S.W.T tak bisa dielakan, ketika Ingi bin Alang bin
Singadi pura sedang berupaya mencari bukti-bukti tambahan untuk menutupi kelemahan
tuntutannya malaikatul mautpun menjemput. Ingi bin Al ang bin Singadipura wafat
pada tahun 1969 (Ref. Pada Data Penetapan
Fatwa Ahli-Waris No. 27/1987).
·
Tahun 1971 Uding bin Ingi Cs. atau
para anak-kandung Ingi bin Alang bin Singadipura, dengan bermodal kekuatan
tambahan berupa Skema Ke-Ahli-Warisan dari Singadipura yang telah memiliki legalitas
hukum Pengadilan Negeri Bandung dan dokumen2 pembuktian baru, melanjut kan gugatannya terhadap Rd. Soma bin Wargadiredja
Cs. `Wargadiredja Red.` di Pengadilan
Negeri Bandung dengan Nomor Perkara 257/71/ C/Bdg. melalui kuasa hukumnya Kol.
CPM (Pur.) Rd. Gandawidjaya, M. Santosa S.H, dan Moch. Asikin. Ketika itu terjadi
intervensi dari Ganda wiharja Cs. dengan Nomor Perkara 89/72/C/Bdg. Saat kasus
perkara Uding Cs. versus intervensi Gandawiharja Cs. sedang berjalan/dalam
proses, aneh bin ajaib Gandawiharja
Cs.(3) mendapat
Declarator-Vonnis dengan Nomor 144/72/D/Bdg. dari Pengadilan Negeri Bandung
sebagai ahli-waris Nyi Mas Siti Aminah. Gugatan perdata Uding Cs. ditolak ol eh
Pengadilan Negeri Bandung.
·
Tahun 1972 Skema Ke-Ahli-Warisan
dari Singadipura alias Bapa Awin versi Uding Cs. mendapatkan
legislasi/pengesyahan dari Pengadilan Ne geri Bandung, dengan Nomor : 144/1972
tanggal 15 Maret 1972.
·
Tahun 1974 Uding bin Ingi Cs.
melakukan gugatan kembali dengan No mor Perkara 54/1974/C/Bdg. tetapi hasilnya
tetap saja ditolak, sehing ga Uding bin Ingi Cs. mengajukan banding ber-Nomor 34/76
tanggal 05 April 1976. Ada suatu kecerobohan
yang sangat merugikan para pencari keadilan ketika itu antara lain, Panitera Pengadilan
Negeri Bandung lupa mencatat permohonan banding para penggugat Uding bin Ingi Cs.
pada file keputusan perkara Nomor 54/1974/C/Bdg. padahal biaya untuk hal banding
tersebut sudah terbayar lunas.
·
Tahun 1976 Uding bin Ingi Cs. dan
Rd. Soma bin Wargadiredja Cs. Me ngikat suatu perjanjian damai melalui Akte
van Dading/Perdamaian un tuk, menyelesaikan sengketa perkara perdata
di hadapan Notaris Masri Husen S.H tanggal 21 Juli 1976 Nomor 53 yang
prinsipnya adalah, ke dua belah pihak : . Menyepakati bahwa harta
kekayaan peninggalan mendiang Nyi Mas Siti Aminah, adalah menjadi hak milik
bersama. . Menyepakati mengadakan inventarisasi bersama
terhadap semua harta kekayaan peninggalan mendiang Nyi Mas Siti Aminah, baik
yang digu gat dalam Perkara Nomor 75/74/C/Bdg. maupun lain-lainnya, yang se lanjutnya
akan dibagi dua dimana masing2 mendapat ½ (setengah) bagi an yang
sama. . Menyepakati bahwa baik
pembagian maupun penjual an harta kekayaan peninggalan mendiang Nyi Mas Siti
Aminah, harus dilakukan dengan sepengetahuan dan persetujuan kedua belah pihak.
. Menyepakati bahwa
setiap pembagian atau penjualan atas harta ke kayaan peninggalan mendiang Nyi
Mas Siti Aminah, yang tidak sepe ngetahuan dan persetujuan kedua belah pihak
adalah tidak syah dan batal dengan sendirinya menurut hukum.
. Menyepakati bahwa ke dua
belah pihak tidak akan saling melakukan tuntutan/gugatan kem bali terhadap
harta yang ada sangkut pautnya dengan peninggalan men diang Nyi Mas Siti
Aminah, bahkan akan dihadapi/diselamatkan ber sama. . Menyepakati bahwa
akhirnya untuk segala urusan perjanjian ini dengan segala akibatnya, kedua
belah pihak memilih tempat-tinggal hukum yang syah, umum dan tetap pada kantor
Panitera Pengadilan Negeri di Bandung, Jawa Barat.
·
Tanggal
24 Juli 1976
Uding bin Ingi Cs. megajukan intervensi
terha dap gugatan perkara Nomor 75/74/C/ Bdg. yang diajukan oleh penggu gat Rd.
Soma bin Wargadiredja terhadap Pemerintah Republik Indone sia cq. Departemen
Perhubungan Republik Indonesia cq. PJKA atau se karang PT. KAI.
·
Tahun 1977 Gugatan Rd. Soma bin
Wargadiredja Cs. & Uding bin Ingi Cs. diluluskan Majelis Hakim Pengadilan
Negeri Bandung, berdasarkan keputusan tanggal 13 Oktober 977, Nomor :
75/74/C/Bdg.
·
Tahun 1979 Gugatan Rd. Soma bin
Wargadiredja Cs. & Uding bin Ingi Cs. diluluskan Majelis Hakim Pengadilan
Tinggi Bandung, berdasarkan keputusan tanggal 6 Oktober 1979, Nomor : 564/1979/
Perd/ PTB.
·
Tahun 1984 j Gugatan Rd. Soma bin
Wargadiredja Cs. & Uding bin I ngi Cs. diluluskan Majelis Hakim Mahkamah
Agung Republik Indone sia, berdasarkan keputusan tanggal 23 Januari 1984, Nomor
: 2500K/ Sip/1981. k Tanggal 04-05-1984
Uding bin Ingi Cs. menerima pemba yaran pelaksanaan perjanjian perdamaian
Perkara Perdata 75/74/C/ Bdg. dari Rd. Soma bin Wargadiredja senilai Rp.
40.833.333,00,- (4)
·
Tahun 1987 j
Terbit
Fatwa Ahli-Waris Penetapan/Putusan Departe
men Agama/Pengadilan Agama Bandung Nomor : 27/1987 tanggal 28 Maret 1987 a.n
Ny. Yaya Undaya binti Ingi selaku wakil dari keluarga besar keturunan Bpk. Ingi
bin Alang bin Singadipura. k Rd.
Soma bin Wargadiredja & Ny. Rd. Ening binti Wargadiredja membuat akta ketera ngan dan pernyataan diri di Notaris Nanang Satiamihardja S.H
Nomor 48 tanggal 19 Agustus 1987 (terlampir). l Rd. Soma bin
Wargadiredja membuat surat pengunduran
diri/surat pernyataan pelepasan hak dan pencabutan kuasa di Notaris Aam
Warlimah S.H, Nomor 1554/187 tang gal 17 September 1987 (terlampir).
·
Tahun 1993 Terbit Putusan Eksekusi
Mahkamah Agung Republik Indo nesia sebagai kelanjutan dari pelaksanaan Putusan
M.A-R.I No. 2500K/ Sip/1981 tanggal 25-01-1984. Hal tersebut ditentang oleh
gelombang protes masyarakat penghuni, karena tersosialisasi bahwa Rd. Soma bin
Wargadiredja Cs. bukan ahli-waris Nyi Mas Siti Aminah. Kejadian itu berlangsung
hingga 03 Agustus 1995. M.A-R.I menunda pelaksanaan eksekusi tanpa batas waktu
yang jelas, dan tanggal 12 April 2000 terce tak berita di Surat Kabar
Galamedia, bahwa tanah Cibeureum sebagai Lahan Status Quo. Akhirnya Putusan
M.A-R.I No. 2500K/Sip/1981 a.n Rd. Soma bin Wargadiredja hanya merupakan gelanggang intellec tual games para oknum
pengail nafkah & status di air keruh situasi pene gakan hukum negeri ini. Upaya Uding bin Ingi Cs. dalam menggapai cita
citanya mengalami
stagnasi. Konon kata ahli-waris penyebab utamanya adalah selain krisis sisi
finansial,
juga para pelopor penggerak perjuang an satu-persatu berpulang ke-haribaan
Allah SWT. Kalaupun ada gera kan
keluarga setelah itu, hanyalah berupa riak, letupan-letupan kecil yang tidak
membuahkan hasil yang optimal.
·
Tahun 1995 Nyonya Yaya Undaya
binti Ingi sempat melakukan wawan cara, tepatnya pada tanggal 13 Maret 1995
pukul 20.00 WIB. dengan Bapak Kol. (Purn.) Iko Supriyana S.H mantan Ketua
Mahkamah Militer Jawa Barat (1985-1987) dan Hakim Tinggi Militer Mabes T.N.I
Jakarta. Adapun maksudnya tidak lain adalah, sebagai upaya mencari kejelasan
sejarah tentang asal-usul Nyi Mas Siti Aminah beserta para famili yang
sebenarnya (hasil wawancara terlampir).
·
Tahun 1998 Memasuki periode awal
iklim kebebasan reformasi, situasi stagnasi Uding bin Ingi Cs. dimanfaatkan
dengan leluasa oleh para ke lompok lawan sengketanya, bermanuver untuk
melakukan perlawanan. Diantaranya saja kelompok pecundang Ida Roosliah, sebagai
ahli-war is/janda Freddy Hugo Fraeyhoven melalui kuasanya Boeddy Irawan S.H berhasil
mengajukan permohonan P.K terhadap Keputusan M.A-R.I No mor 2500K/Sip/1981 tanggal
25 Januari 1984.
·
Tahun 1999 Pendatang baru yang
mengclaim-diri sebagai ahli-waris Nyi Mas Siti Aminah bernama Nyi Mimi alias
Nyi Minah binti Wirja, me lewati tim kuasanya Suhendra Kaidun & Asep
Rachmat melakukan opi ni publik besar-besaran. Melalui prakarsa DPRD Jawa-Barat
berhasil menggiring 6 (enam) kelompok dari sekian banyak pihak yang berseng keta,
melakukan debat-argumentasi yang berujung pada lahirnya Reko mendasi DPRD Jawa-Barat
Nomor : 593/1361 – Setwan, tanggal 07 De sember 2000, a.n Ketua tertanda Drs.
Eka Santosa.
·
Tahun 2000 Pasca wafatnya pelopor2
penggerak perjuangan Uding bin Ingi Cs., terbitlah Keputusan P.K M.A-R.I Nomor
92 PK/Pdt/2000 yang isinya memenangkan gugatan Ida Roosliah. Menurut penomena
yang berkembang, kondisi terakhir dari keputusan itu hasilnya hampir seru pa
dengan Keputusan M.A-R.I No. 2500K/Sip/1981. Kondisi saat ini (di abad-XXI) pada lahan
tsb. telah terpampang plank
a.n Djuandri Bunadi dan Idris Ismail sebagai pemilik ber-SHM No. 4560 tgl.
30-04-2010.
·
Tahun 2002 Tepatnya 01 Juli 2002,
Nyonya Yaya Undaya binti Ingi se bagai pemegang kuasa Fatwa Ahli-Waris Penetapan/Putusan Pengadil an Agama Bandung Nomor
27/1987 tanggal 28 Maret 1987, dan seba gai sesepuh keluarga mulai
melakukan debutnya dengan meminta ban tuan DPR-R.I cq. Ketua Komisi II, untuk
mempercepat penyelesaian ka sus perdata harta peninggalan mendiang Nyi Mas Siti
Aminah yang te lah ber-larut-larut tersebut. Sampai sekarang (hingga saat) ini belum atau tidak ada jawaban !
·
Tahun 2004 Tesa-Sintesa-Antitesa
demikian hukum sejarah mengata kan, bahwa semua keputusan selalu akan diwarnai
oleh pendapat pro dan kontra. Pertanyaannya adalah, apakah di zaman reformasi
ini ang katan pelaksana penyelenggara negara akan dapat menyelesaikan ka sus
perdata harta peninggalan mendiang Nyi Mas Siti Aminah, dengan lebih cepat arif,
adil, dan bijaksana memenuhi harapan para pencari ke adilannya ? Keluarga besar
pemegang Fatwa Ahli Waris Penetapan/Pu tusan Pengadilan Agama Bandung Nomor : 27/1987 tanggal
28 Maret 1987, yang merupakan bagian dari anak-bangsa pemegang kedaulat an,
akan tetap menuntut keadilan dan senantiasa akan tetap turut-ak tif mengawasi jalannya proses hukum yang benar dalam
penyelesaian kasus ini ... Amin ya robul allamin semoga Tuhan memberkati mereka
mereka yang berhak.
·
Tahun 2005 Sampai dengan dekade
akhir tahun 2014, walaupun reali ta kesuksesan belum mereka raih tetapi dengan
penuh kesabaran para ahli-waris masih pro-aktif dinamis bergerak/berjuang
menghadapi uji an,
rintangan dan tantangan ! Tekad baja dan semangat banteng keta
ton anak keturunan
Uding bin Ingi Cs. dalam penyelesaian kasus harta peninggalan mendiang Nyi Mas
Siti Aminah, ternyata masih tetap mem bara dan bersemayam di lubuk
hati terdalam mereka masing-masing `Vivere
Pericoloso` itul kira2 seruannya yang tepat
dari para ahli waris !
·
Tahun 2015 Semoga di tahun-tahun
yang akan datang, anak keturun an pemegang keluarga besar pemegang Fatwa Ahli Waris Penetapan/ Putusan
Pengadilan Agama Bandung Nomor 27/1987 tanggal 28 Maret 1987, menemukan
kembali taktik dan strategi perjuangan cepat untuk memenuhi tuntutan2
budi-nurani keberhasilan bagi para ahli-waris nya, sebagaimana kesuksesan yang
telah dicapai para pendahulunya …