Sengketa tanah verponding atas nama Nenek buyut saya Nyimas Entjeh yang berlarut-larut sebenarnya membuat keluarga besar kami sangat menderita secara secara bathin sejak lama karena berdasar cerita yang kami peroleh almarhumah Nyimas Entjeh sebelum meninggal tidak ada seorang keluargapun yang diperbolehkan datang melihat jenazah almarhumah oleh para pembantunya. Dan ketika Almarhumah meninggal seluruh harta bendanya peninggalan Nyimas Entjeh dan John Henry Van Blommestein di kuras oleh para pembantu yang menjaga ketat almarhumah sampai akhir hayatnya.
Semua itu membuat saya yang kebetulan juga berulang tahun di hari ini berkeinginan memaparkan cerita berdasar informasi dari keluarga dan bukti yang saya pegang yaitu salinan putusan/penetapan no 27/87 tanggal 28-3-1987 Pengadilan Agama Bandung dan Penetapan no 1035/Pdt.P/2011/PA.Bdg http://putusan.mahkamahagung.go.id/main/pencarian/?q=1035%2Fpdt.P%2F2011%2FPA.Bdg
Nyimas Entjeh adalah salah satu anak dari pernikahan Enam dan Mastareja. Saudari perempuannya Nyimas Inget meninggal tanpa mempunyai keturunan.Nyimas Entjeh kemudian menjadi istri peliharaan John Henry Van Blommestein. Mereka mempunyai 3 orang anak yaitu yaitu Maria Van Blommestein, Lili Van Blommestein dan Otto Van Blommestein. Berdasar hukum agam islam mereka dihasilkan diluar perkawinan menurut hukum Islam dan bukan beragama Islam sehingga tidak dapat mewarisi peninggalan John Henry Van Blommestein yang di atas namakan Nyimas Entjeh. Semua berdasar putusan/penetapan No 27/87 tanggal 28-3-1987 penetapan fatwa waris pengadilan agama Bandung.
Setelah John Henry Van Blommestein meninggal Nyimas Entjeh mewarisi seluruh harta dan verponding milik John Henry Van Blommestein yang di atas namakan Nyimas Entjeh. Ketiga anak Nyimas Entjeh lalu pergi meninggalkan ibunya sendiri dan menetap di Belanda. Semenjak saat itulah Nyimas Entjeh di proteksi oleh para pembantunya agar tidak dapat menemui saudara-saudaranya.
Nyimas Entjeh Mempunyai seorang paman M. Alang yang mempunyai seorang putra bernama M. Ingi. statusnya berarti adalah sepupu dari Nyimas Entjeh. M. Ingi berkali-kali tidak dapat mengontak Nyimas Entjeh semenjak John Henry Van Blommestein meninggal dikarenakan sulitnya birokrasi para pembantu untuk bertemu Nyimas Entjeh. Hingga di saat Nyimas Entjeh meninggal para pembantu pun tidak menginformasikan berita tersebut kepada M. Ingi. Ketika M. Ingi akhirnya tahu bahwa Nyimas Entjeh telah meninggal M. Ingi mendapati harta di rumah milik Nyimas Entjeh telah habis seperti di jarah oleh para pembantunya termasuk verponding-verponding milik Nyimas Entjeh.
Sewaktu Nyimas Entjeh meninggal dunia tidak ada seorang ahli waris yang secara langsung berhubungan darah dengannya (Dzawil Furudl), dan tidak pula meninggalkan saudara yang berhak ashobah (sisa). Tetapi hanya meninggalkan 7 orang cucu pamannya dari pihak ibu (anak-anak M.Ingi) yang semuanya dzawul-arham (mempunyai hubungan darah tidak langsung dengan Nyimas Entjeh)
Berdasar putusan/penetapan No 27/87 tanggal 28-3-1987 penetapan fatwa waris pengadilan agama Bandung menetapkan 7 orang anak M. Ingi mempunyai hubungan darah (Dzawil-arham) dengan Nyimas Entjeh. Lalu di perkuat lagi dengan Penetapan No 1035/pdt.P/2011/PA.Bdg yang menetapkan satu anak M. Ingi dan 39 cucu dari 6 orang anak M. Ingi menjadi ahli waris M.Ingi
Salinan putusan PA Bandung no 27/87 tgl 28-3-1987
Setelah perjuangan yang panjang, berat dan melelahkan di karenakan banyak yang mengaku-aku menjadi pewaris Nyimas Entjeh akhirnya kami sekeluarga mendapat pengakuan dari pengadilan negeri Bandung dan dapat di akses di http://putusan.mahkamahagung.go.id/main/pencarian/?q=1035%2Fpdt.P%2F2011%2FPA.Bdg
Ahli Waris berdasar penetapan no 1035/Pdt.P/2011/PA.Bdg
Yang menjadi permasalahan karena verponding-verponding atas nama Nyimas Entjeh hilang di jarah oleh para pembantu Nyimas Entjeh dan saat ini kami pihak keluarga melihat tidak ada itikad yang baik dari pemegang verponding-verponding tersebut untuk di gunakan sebagaimana mestinya berdasar hukum yang telah di tetapkan. Karena itu muncul kemungkinan kemungkinan yang salah satunya kami akan memproses surat kehilangan verponding tersebut agar tidak dapat dipergunakan untuk melawan hukum yang telah ditetapkan.
Sebagian list No Eigendom Verponding milik Njimas Entjeh yang dikeluarkan
Balai harta Jakarta
Demikian informasi yang bisa saya sampaikan berkaitan dengan Nyimas Entjeh dan perjuangan keluarga mendapat pengakuan oleh Agama dan Negara. Semoga dapat menjadi peringatan bahwa mengambil yang bukan miliknya akan mendapat dosa besar dan ingat....doa orang yang tertindas lebih dikabulkan oleh Allah SWT.
R. Arrez Hudaya Purawiraja
Tambahan kisah perjuangan keluarga kami dari Aa' Andriana Trisandi
·
Tahun 1964 bersama kuasa hukumnya
Basuki S.H, merupakan tong gak awal gugatan seorang yang bernama Ingi bin Alang
bin Singadipu ra, melalui Perkara No. 360/1964 tahun 1964 di Pengadilan Negeri
Ban dung Jawa Barat. Didukung tekad baja dan semangat banteng ketaton, beliau ingin
menyelesaikan masalah perdata secara adil dan beradab, berdasarkan aturan main hukum
agama & hukum negara yang berla ku/syah dinegeri ini, dengan berkekuatan pokok
Surat Keterangan Ahli Waris/Surat
Edaran Kementrian Agama/Keputusan Pengadilan Agama Bandung Nomor : C/a/4/64 PERB. No. B/III/227, tanggal 27-04-1964, mulailah Ingi bin
Alang bin Singadipura berjuang melalui jalur yuridis formal Republik Indonesia.
Gugatan
perdata Ingi bin Alang bin Singadipura ditolak untuk semen tara, dengan alasan majelis hakim pengadilan hanya
menerima sebagi an penjelasan, yaitu pemohon baru dapat membuktikan asal-usul
dari ke turunan ibunya, tetapi belum dapat membuktikan asal-usul dari keturun an
ayahnya Nyi Mas Siti Aminah. Namun dibalik kegagalannya itu Ingi bin Alang
bin Singadipura berhasil : . Membongkar ketidak profesio nal-an lembaga peradilan
yang terkesan ada kongkalikong dan kurang
teliti dalam menangani masalah perkara, serta kepalsuan dari lawan-la wan sengketanya antara
lain Rd. Wargadiredja Cs.(2),
yang telah terlebih dahulu memiliki Declarator Vonnis No. 71/57 tanggal 18
Nopember 195 7,
dari Pengadilan Negeri Bandung sebagai ahli-waris Nyi Mas Siti Ami nah.
Wargadiredja meninggal dunia tanggal 02 Juni 1962. . Turut membidani lahirnya penolakan
terhadap eksekusi perkara Nomor 654/1961 yang telah memiliki kekuatan hukum tetap
P.N Bandung. Takdir Allah S.W.T tak bisa dielakan, ketika Ingi bin Alang bin
Singadi pura sedang berupaya mencari bukti-bukti tambahan untuk menutupi kelemahan
tuntutannya malaikatul mautpun menjemput. Ingi bin Al ang bin Singadipura wafat
pada tahun 1969 (Ref. Pada Data Penetapan
Fatwa Ahli-Waris No. 27/1987).
·
Tahun 1971 Uding bin Ingi Cs. atau
para anak-kandung Ingi bin Alang bin Singadipura, dengan bermodal kekuatan
tambahan berupa Skema Ke-Ahli-Warisan dari Singadipura yang telah memiliki legalitas
hukum Pengadilan Negeri Bandung dan dokumen2 pembuktian baru, melanjut kan gugatannya terhadap Rd. Soma bin Wargadiredja
Cs. `Wargadiredja Red.` di Pengadilan
Negeri Bandung dengan Nomor Perkara 257/71/ C/Bdg. melalui kuasa hukumnya Kol.
CPM (Pur.) Rd. Gandawidjaya, M. Santosa S.H, dan Moch. Asikin. Ketika itu terjadi
intervensi dari Ganda wiharja Cs. dengan Nomor Perkara 89/72/C/Bdg. Saat kasus
perkara Uding Cs. versus intervensi Gandawiharja Cs. sedang berjalan/dalam
proses, aneh bin ajaib Gandawiharja
Cs.(3) mendapat
Declarator-Vonnis dengan Nomor 144/72/D/Bdg. dari Pengadilan Negeri Bandung
sebagai ahli-waris Nyi Mas Siti Aminah. Gugatan perdata Uding Cs. ditolak ol eh
Pengadilan Negeri Bandung.
·
Tahun 1972 Skema Ke-Ahli-Warisan
dari Singadipura alias Bapa Awin versi Uding Cs. mendapatkan
legislasi/pengesyahan dari Pengadilan Ne geri Bandung, dengan Nomor : 144/1972
tanggal 15 Maret 1972.
·
Tahun 1974 Uding bin Ingi Cs.
melakukan gugatan kembali dengan No mor Perkara 54/1974/C/Bdg. tetapi hasilnya
tetap saja ditolak, sehing ga Uding bin Ingi Cs. mengajukan banding ber-Nomor 34/76
tanggal 05 April 1976. Ada suatu kecerobohan
yang sangat merugikan para pencari keadilan ketika itu antara lain, Panitera Pengadilan
Negeri Bandung lupa mencatat permohonan banding para penggugat Uding bin Ingi Cs.
pada file keputusan perkara Nomor 54/1974/C/Bdg. padahal biaya untuk hal banding
tersebut sudah terbayar lunas.
·
Tahun 1976 Uding bin Ingi Cs. dan
Rd. Soma bin Wargadiredja Cs. Me ngikat suatu perjanjian damai melalui Akte
van Dading/Perdamaian un tuk, menyelesaikan sengketa perkara perdata
di hadapan Notaris Masri Husen S.H tanggal 21 Juli 1976 Nomor 53 yang
prinsipnya adalah, ke dua belah pihak : . Menyepakati bahwa harta
kekayaan peninggalan mendiang Nyi Mas Siti Aminah, adalah menjadi hak milik
bersama. . Menyepakati mengadakan inventarisasi bersama
terhadap semua harta kekayaan peninggalan mendiang Nyi Mas Siti Aminah, baik
yang digu gat dalam Perkara Nomor 75/74/C/Bdg. maupun lain-lainnya, yang se lanjutnya
akan dibagi dua dimana masing2 mendapat ½ (setengah) bagi an yang
sama. . Menyepakati bahwa baik
pembagian maupun penjual an harta kekayaan peninggalan mendiang Nyi Mas Siti
Aminah, harus dilakukan dengan sepengetahuan dan persetujuan kedua belah pihak.
. Menyepakati bahwa
setiap pembagian atau penjualan atas harta ke kayaan peninggalan mendiang Nyi
Mas Siti Aminah, yang tidak sepe ngetahuan dan persetujuan kedua belah pihak
adalah tidak syah dan batal dengan sendirinya menurut hukum.
. Menyepakati bahwa ke dua
belah pihak tidak akan saling melakukan tuntutan/gugatan kem bali terhadap
harta yang ada sangkut pautnya dengan peninggalan men diang Nyi Mas Siti
Aminah, bahkan akan dihadapi/diselamatkan ber sama. . Menyepakati bahwa
akhirnya untuk segala urusan perjanjian ini dengan segala akibatnya, kedua
belah pihak memilih tempat-tinggal hukum yang syah, umum dan tetap pada kantor
Panitera Pengadilan Negeri di Bandung, Jawa Barat.
·
Tanggal
24 Juli 1976
Uding bin Ingi Cs. megajukan intervensi
terha dap gugatan perkara Nomor 75/74/C/ Bdg. yang diajukan oleh penggu gat Rd.
Soma bin Wargadiredja terhadap Pemerintah Republik Indone sia cq. Departemen
Perhubungan Republik Indonesia cq. PJKA atau se karang PT. KAI.
·
Tahun 1977 Gugatan Rd. Soma bin
Wargadiredja Cs. & Uding bin Ingi Cs. diluluskan Majelis Hakim Pengadilan
Negeri Bandung, berdasarkan keputusan tanggal 13 Oktober 977, Nomor :
75/74/C/Bdg.
·
Tahun 1979 Gugatan Rd. Soma bin
Wargadiredja Cs. & Uding bin Ingi Cs. diluluskan Majelis Hakim Pengadilan
Tinggi Bandung, berdasarkan keputusan tanggal 6 Oktober 1979, Nomor : 564/1979/
Perd/ PTB.
·
Tahun 1984 j Gugatan Rd. Soma bin
Wargadiredja Cs. & Uding bin I ngi Cs. diluluskan Majelis Hakim Mahkamah
Agung Republik Indone sia, berdasarkan keputusan tanggal 23 Januari 1984, Nomor
: 2500K/ Sip/1981. k Tanggal 04-05-1984
Uding bin Ingi Cs. menerima pemba yaran pelaksanaan perjanjian perdamaian
Perkara Perdata 75/74/C/ Bdg. dari Rd. Soma bin Wargadiredja senilai Rp.
40.833.333,00,- (4)
·
Tahun 1987 j
Terbit
Fatwa Ahli-Waris Penetapan/Putusan Departe
men Agama/Pengadilan Agama Bandung Nomor : 27/1987 tanggal 28 Maret 1987 a.n
Ny. Yaya Undaya binti Ingi selaku wakil dari keluarga besar keturunan Bpk. Ingi
bin Alang bin Singadipura. k Rd.
Soma bin Wargadiredja & Ny. Rd. Ening binti Wargadiredja membuat akta ketera ngan dan pernyataan diri di Notaris Nanang Satiamihardja S.H
Nomor 48 tanggal 19 Agustus 1987 (terlampir). l Rd. Soma bin
Wargadiredja membuat surat pengunduran
diri/surat pernyataan pelepasan hak dan pencabutan kuasa di Notaris Aam
Warlimah S.H, Nomor 1554/187 tang gal 17 September 1987 (terlampir).
·
Tahun 1993 Terbit Putusan Eksekusi
Mahkamah Agung Republik Indo nesia sebagai kelanjutan dari pelaksanaan Putusan
M.A-R.I No. 2500K/ Sip/1981 tanggal 25-01-1984. Hal tersebut ditentang oleh
gelombang protes masyarakat penghuni, karena tersosialisasi bahwa Rd. Soma bin
Wargadiredja Cs. bukan ahli-waris Nyi Mas Siti Aminah. Kejadian itu berlangsung
hingga 03 Agustus 1995. M.A-R.I menunda pelaksanaan eksekusi tanpa batas waktu
yang jelas, dan tanggal 12 April 2000 terce tak berita di Surat Kabar
Galamedia, bahwa tanah Cibeureum sebagai Lahan Status Quo. Akhirnya Putusan
M.A-R.I No. 2500K/Sip/1981 a.n Rd. Soma bin Wargadiredja hanya merupakan gelanggang intellec tual games para oknum
pengail nafkah & status di air keruh situasi pene gakan hukum negeri ini. Upaya Uding bin Ingi Cs. dalam menggapai cita
citanya mengalami
stagnasi. Konon kata ahli-waris penyebab utamanya adalah selain krisis sisi
finansial,
juga para pelopor penggerak perjuang an satu-persatu berpulang ke-haribaan
Allah SWT. Kalaupun ada gera kan
keluarga setelah itu, hanyalah berupa riak, letupan-letupan kecil yang tidak
membuahkan hasil yang optimal.
·
Tahun 1995 Nyonya Yaya Undaya
binti Ingi sempat melakukan wawan cara, tepatnya pada tanggal 13 Maret 1995
pukul 20.00 WIB. dengan Bapak Kol. (Purn.) Iko Supriyana S.H mantan Ketua
Mahkamah Militer Jawa Barat (1985-1987) dan Hakim Tinggi Militer Mabes T.N.I
Jakarta. Adapun maksudnya tidak lain adalah, sebagai upaya mencari kejelasan
sejarah tentang asal-usul Nyi Mas Siti Aminah beserta para famili yang
sebenarnya (hasil wawancara terlampir).
·
Tahun 1998 Memasuki periode awal
iklim kebebasan reformasi, situasi stagnasi Uding bin Ingi Cs. dimanfaatkan
dengan leluasa oleh para ke lompok lawan sengketanya, bermanuver untuk
melakukan perlawanan. Diantaranya saja kelompok pecundang Ida Roosliah, sebagai
ahli-war is/janda Freddy Hugo Fraeyhoven melalui kuasanya Boeddy Irawan S.H berhasil
mengajukan permohonan P.K terhadap Keputusan M.A-R.I No mor 2500K/Sip/1981 tanggal
25 Januari 1984.
·
Tahun 1999 Pendatang baru yang
mengclaim-diri sebagai ahli-waris Nyi Mas Siti Aminah bernama Nyi Mimi alias
Nyi Minah binti Wirja, me lewati tim kuasanya Suhendra Kaidun & Asep
Rachmat melakukan opi ni publik besar-besaran. Melalui prakarsa DPRD Jawa-Barat
berhasil menggiring 6 (enam) kelompok dari sekian banyak pihak yang berseng keta,
melakukan debat-argumentasi yang berujung pada lahirnya Reko mendasi DPRD Jawa-Barat
Nomor : 593/1361 – Setwan, tanggal 07 De sember 2000, a.n Ketua tertanda Drs.
Eka Santosa.
·
Tahun 2000 Pasca wafatnya pelopor2
penggerak perjuangan Uding bin Ingi Cs., terbitlah Keputusan P.K M.A-R.I Nomor
92 PK/Pdt/2000 yang isinya memenangkan gugatan Ida Roosliah. Menurut penomena
yang berkembang, kondisi terakhir dari keputusan itu hasilnya hampir seru pa
dengan Keputusan M.A-R.I No. 2500K/Sip/1981. Kondisi saat ini (di abad-XXI) pada lahan
tsb. telah terpampang plank
a.n Djuandri Bunadi dan Idris Ismail sebagai pemilik ber-SHM No. 4560 tgl.
30-04-2010.
·
Tahun 2002 Tepatnya 01 Juli 2002,
Nyonya Yaya Undaya binti Ingi se bagai pemegang kuasa Fatwa Ahli-Waris Penetapan/Putusan Pengadil an Agama Bandung Nomor
27/1987 tanggal 28 Maret 1987, dan seba gai sesepuh keluarga mulai
melakukan debutnya dengan meminta ban tuan DPR-R.I cq. Ketua Komisi II, untuk
mempercepat penyelesaian ka sus perdata harta peninggalan mendiang Nyi Mas Siti
Aminah yang te lah ber-larut-larut tersebut. Sampai sekarang (hingga saat) ini belum atau tidak ada jawaban !
·
Tahun 2004 Tesa-Sintesa-Antitesa
demikian hukum sejarah mengata kan, bahwa semua keputusan selalu akan diwarnai
oleh pendapat pro dan kontra. Pertanyaannya adalah, apakah di zaman reformasi
ini ang katan pelaksana penyelenggara negara akan dapat menyelesaikan ka sus
perdata harta peninggalan mendiang Nyi Mas Siti Aminah, dengan lebih cepat arif,
adil, dan bijaksana memenuhi harapan para pencari ke adilannya ? Keluarga besar
pemegang Fatwa Ahli Waris Penetapan/Pu tusan Pengadilan Agama Bandung Nomor : 27/1987 tanggal
28 Maret 1987, yang merupakan bagian dari anak-bangsa pemegang kedaulat an,
akan tetap menuntut keadilan dan senantiasa akan tetap turut-ak tif mengawasi jalannya proses hukum yang benar dalam
penyelesaian kasus ini ... Amin ya robul allamin semoga Tuhan memberkati mereka
mereka yang berhak.
·
Tahun 2005 Sampai dengan dekade
akhir tahun 2014, walaupun reali ta kesuksesan belum mereka raih tetapi dengan
penuh kesabaran para ahli-waris masih pro-aktif dinamis bergerak/berjuang
menghadapi uji an,
rintangan dan tantangan ! Tekad baja dan semangat banteng keta
ton anak keturunan
Uding bin Ingi Cs. dalam penyelesaian kasus harta peninggalan mendiang Nyi Mas
Siti Aminah, ternyata masih tetap mem bara dan bersemayam di lubuk
hati terdalam mereka masing-masing `Vivere
Pericoloso` itul kira2 seruannya yang tepat
dari para ahli waris !
·
Tahun 2015 Semoga di tahun-tahun
yang akan datang, anak keturun an pemegang keluarga besar pemegang Fatwa Ahli Waris Penetapan/ Putusan
Pengadilan Agama Bandung Nomor 27/1987 tanggal 28 Maret 1987, menemukan
kembali taktik dan strategi perjuangan cepat untuk memenuhi tuntutan2
budi-nurani keberhasilan bagi para ahli-waris nya, sebagaimana kesuksesan yang
telah dicapai para pendahulunya …
Koreksi Diri Sebelum Ajal Tiba
BalasHapusHimbauan untuk keselamatan, pada penggarap tanah-tanah perponding maupun tanah-tanah yang digarap yang dianggap tidak bertuan padahal masih ada yang berhak selaku ahliwarisnya karena sekarang bermunculan sekelompok-sekelompok yang menghalalkan segala cara, diantaranya mereka mengaku sebagain ahli waris Nyimas Entjeh Siti Aminah sewaktu kecil dipangil Osah J.H. Van Blommestein alm. Ini satu kelompok atau satu kepala keluarga dari satu ibu satu anak menantu dan cucunya masing-masing mempunyai penetapan waris dari pengadilan agama baik pengadilan Cimahi sampai kepengadilan Subang. Adalagi bekas kuasa setelah dicabut kuasanya sekarang mengaku sebagai pewaris tunggal yang aneh bin ajaib mengaku mendapat hibah dari nyimas entjeh surat hibah tersebut ditandatangani langsung oleh nyimas entjeh dan ditandatangani oleh suaminya J.H. Van Blommestein sebagai saksi pada tahun 1933 didalam kubur ajaib bukan? Karena J.H. Van Blommestein meninggal 1927 dalam usia 76 tahun kelompok ini akan menghibahkan tanah-tanah tersebut diatas kepada penggarap secara bersyarat. Disinilah para penggarap harus hati-hati dan waspada jangan sampai terpancing oleh rayuan-rayuan yang dapat merugikan para penggarap masing-masing, nah disinilah yang disebut menghalalkan segala cara itu. Tanah yang bukan Haknya kenapa ditawar-tawarkan dan dihibah-hibahkan aneh bukan! Kalau bapak-bapak Ibu-ibu yang menggarap tanah tersebut diatas bila ingin tau riwayat dan sejarahnya kepemilikan tanah-tanah tersebut diatas, nah ini wajah orang-orangnya:
Lahir di cipaganti bandung tahun 1929 dan pada tahun 1960 hijrah dan berdomisili di Cianjur hubungi No Hp: 081806444345
Waspadalah terimakasih
Adang effendi
Kepada semua pihak yang bersengketa apalagi kelompok-kelompok pecundang, manipulator pendaur ulang dukumen yuridis formal, produsen versi-versi otobiographi abnormal Nyi Mas Siti Aminah dan charlatan-charlatan, bunglon-bunglon, cecunguk-cecunguk dan profitor-profitor, oknum-oknum kebelinger institusi-institusi terkait tanpa pandang-bulu, kami sarankan suatu bentuk keputusan yang belum final (solve & close problem) janganlah sekali-kali dijadikan alat untuk meraih ambisi-nafsu, dipakai mempropokasi, indoktrinasi umat manusia atau upaya lain sebangsanya. Ingat tiga syarat utama untuk penyelesaian jalur apapun KETERANGAN, BUKTI & PENGALAMAN Yang TERALAMI LANGSUNG yang bukan "katanya". Dewek sakabeh asli urang Sunda ngingetan ulah adigung adiguna lantaran ku boga kabisa, boga rasa uyah kidul ingkar tina drigama, laku & ucap teu make wiwaha, boga seja tekad nirca, ujub ria takabur, harayang ngaraja dewek ngarobah/ngaganti/ngaruksak ugeran/pakem kahirupan hasil konsensus akbar para leluhur buana pancatengah bumi Nusantara dari mulai pra Hindu hingga ke zaman Islam.
HapusWasallam
AHLI WARIS ASLI ATAS TANAH - TANAH
BalasHapusEIGENDOM VERPONDING KELUARGA BESAR DE GROOT
DAN RATOE WOELANDARI DI DKI JAKARTA DAN SEKITARNYA.
Untuk meluruskan atas Ahli waris Keluarga Besar De Groot dan Ratoe Woelandari atas tanah – tanah Eigendom Verpoding di DKI Jakarta yang ada seluas lk.2,10 juta hektare perlu Kami dijelaskan sebagai berikut :
1. Eigendom Verponding ini diperebutkan oleh banyak Pihak ( lk.15 Pihak ) tentu saja diantara pihak - pihak tersebut hanya ada satu pihak yang benar-benar sah sebagai ahli warisnya. Karena Eigendom Verponding adalah produk Pemerintah Belanda di Indonesia disaat itu, maka mempunyai ciri khas atas hal tersebut:
1.1. Acte dan Meetbrief (Surat Ukur) nya berbahasa Belanda, juga besaran ukuran bukan dengan meter tetapi menggunakan Roeden Rhijland dan Voet hanya untuknya tetap menggunakan Hektare.
1.2. Dokumen Silsilah Keahliwarisan dikeluarkan oleh Wees en Boedelkamer ( Balai Harta Peninggalan Belanda ) disaat itu.
1.3. Mempunyai kronologis yang terang, jelas dan benar tentang :
a. Asal usul pembelian tanah.
b. Kapan Dokumen tanah tersebut. dititipkan di Wees en Boedelkamner dan oleh siapa.
c. Hal ikhwal yang menjelaskan tanah tersebut. kini menjadi miliknya yaitu ahli warisnya sekarang.
1.4. Surat Keahliwarisan dari Pengadilan Agama RI, Surat Keputusan Pengadilan Negeri RI, Surat Keterangan dari Balai Harta Peninggalan (BHP) Jakarta dan dari Badan Pertanahan Nasional RI.
1.5. Pengukuhan sebagai Ahli waris yang sah dari Balai Harta Peninggalan (BHP) Jakarta.
2. Para Pihak yang mengaku-aku sebagai ahli waris umumnya mempunyai dokumen dalam 1.1., 1.4. dan 1.5., meskipun diduga keras dokumen - dokumen tersebut Aspal ( asli tapi palsu ), hal ini tercermin bahwa Sdr.Ilyas Kepala Balai Harta Peninggalan Jakarta pernah dihukum 1 tahun percobaan karena terbukti telah memalsukan surat - surat dokumen Eigendom Verponding . Para Pihak selain Ny. Emmy Ningtiyas de Groot umumnya tidak mempunyai :
a. Silsilah Keahliwarisan dari Wees en Boedelkamer, hal ini karena kini Pemerintahan Belanda sudah tidak ada lagi di Indonesia dan untuk meminta ke Belanda tidak dapat dilayani, apalagi yang bersangkutan memang bukan sebagai ahli warisnya.
b. Kronologis seperti tertera di 1.3.
Untuk dokumen 1.1., 1.4. dan 1.5. mudah didapat dari Oknum - oknum Instansi terkait karena
Lemahnya hukum kita disaat ini. Bagi Ny. Emmy Ningtiyas de Groot mempunyai lengkap dokumen 1.1. s/d 1.5. tetapi terhambat oleh Penguasa Orde Baru disaat itu, melarang dalam kepengurusannya dimana Sdr. Sudjud Kuasa Ny. Emmy Ningtiyas de Groot sewaktu di Bakortanas disiksa dengan dibor kaki kanannya. Keluarga Ny.Emmy Ningtiyas de Groot sangat strees dan frustrasi, sampai – sampai di tahun 1997 Ny. Emmy Ningtiyas de Groot menangis mengadukan nasibnya kepada Penulis.
5. Undang - undang RI No.20 dan No.62 Tahun 1958 melindungi kepemilikan Eigendom Verponding yang intinya sebagai berikut :
BalasHapusBagi WNI keturunan Belanda dan bangsa Eropa lainnya, yaitu mereka yang dahulu berdasarkan ketentuan - ketentuan KMB (Konfrensi Meja Bundar) telah memilih kewarganegaraan Indonesia, baginya tetap berlaku HUKUM PERDATA BARAT dan pembuktian kewarganegaraannya ialah Surat Pernyataan memilih kewarganegaraan RI dari Pengadilan Negeri.
Pada Putusan Peninjauan Kembali ( PK ) Nahkamah Agung RI. No.41/PK/AG/2007, tertanggal 23 Mei 2008 pada tuntutan ganti rugi Eks Bandara Kemayoran dinyatakan bahwa Ny. Emmy Ningtiyas de Groot bukan sebagai ahli waris Keluarga De Groot dan Ratoe Woelandari hal ini tentu saja tidak benar karena :
a. Ny. Emmy Ningtiyas de Groot diakui oleh Pemerintah Belanda sebagai ahli waris yang sah dari keluarga besar De Groot dan Rator Woelandari dengan alat bukti silsilah Keahli warisannya dari Wees en Boedelkamer tahun 1941.
b. Ny. Emmy Ningtiyas de Groot benar - benar sebagai WNI keturunan Belanda yang telah dilindungi Undang - undang No.20 dan No.68 tahun 1958 seperti tersebut diatas dimana baginya tetap berlaku Hukuim Perdata Barat.
c. Terhadap 14 bidang Eigendom Verponding Eks Bandara Kemayoran tersebut, telah diakui dan Ada Putusan dari Menteri Pertanian & Agraria :
c.1. No.SK.332/Ka, tertanggal 30 Oktober 1958
c.2. No.XIII/19/Ka, tertanggal 5 Agustus 1963
Dimana atas tanah Eigendom Verponding Eks Bandara Kemayoran seluas 15 hektare tersebut, Ny. Emmy Ningtiyas de Groot mendapatkan uang gantirugi sebesar Rp. 375.000,-, meskipun dalam pelaksanaannya sampai saat ini belum pernah dibayarkan oleh Pemerintah RI.
d. Ny. Emmy Ningtiyas de Groot telah dikukuhkan pula oleh Balai Harta Peninggalan (BHP) Jakarta, tertanggal 22 Desember 1998 sebagai ahhli waris Ratoe Woelandari De Groot.
Dengan melihat ke-4 hal tersebut, tentu saja Putusan Mahkamah Agung RI. No.41/PK/AG/2007, tertanggal 23 Mei 2008 jelas cacat hukum, sehingga gugur demi hukum. Contoh Putusan PK Mahklamah Agung RI No.64 PK/Pdt/ 2007, tertanggal 3 Juli 2008 untuk kemenangan Sdr. Moeara cs. Atas persoalan ganti rugi di Eigendom Verponding 7267 Kuningan Sdr. Moeara cs diberi uang sebesar Rp.1.710.800.000.000,- ( lk.Rp.1,7 trilyun ), hal ini tidak benar karena jelas bahwa Eigendom Verponding 7267 milik Sdr. Moeara cs adalah palsu, sesuai dengan Surat Balai Harta Peninggalan (BHP) Jakarta tertanggal 14 Oktober 1974 kepada BRM Suharto Haryonegoro ( suami Ny. Emmy Ningtiyas de Groot ) adalah :
1 Eigendom Verponding 7267 atas nama WL.AA de Groot di Kuningan, tertanggal 11 September 1888, seluas 123,50
2. Eigendom Verponding 6755 atas nama Moeara cs di Kuningan tertanggal 22 April 1888, seluas ± 4,4 ha
Jadi Eigendom Verponding 7267 adalah atas nama WL.AA de Groot bukan atas nama Moeara cs. Disini diduga terindikasi sebagai tindakan ‘‘ korupsi berjemaah “. Persolan ini semua telah Kami laporkan kepada Menteri Koordinator POLHUKAM, Kepala Badan Pertanahan Nasional RI, Pemda DKI Jakarta dan Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK ), untuk dapat diluruskan dengan surat Kami :
1. Dari TIM Advokasi Peduli Rakyat, No.067/Tapera/XI/13, tertanggal 27 Nopember 2013.
2. Dari PT.Kulminasi Konsultan No.01/K/II/2014, tertanggal 12 Pebruari 2014.
Komentar ini telah dihapus oleh administrator blog.
HapusDimana seluruh berkas Kami, berkas- berkas Para Pihak lk.600 lembar Kami lampirkan, guna dapat diteliti secara cermat agar dapat menentukan siapakah yang sebenarnya sebagai Ahli Waris tanah -tanah Eigendom Verponding milik Keluarga Besar De Groot dan Ratoe Woelandari. Seluruh dokumen Ny. Emmy Ningtiyas de Groot lengkap dan menyakinkan dipandang dari sudut hukum, memang hal ini sangat spektakuler.
BalasHapusSebagai seorang nasionalis Penulis juga tidak berkenan dengan kepemilikan ini, tetapi secara hukum hal ini harus dihormati, apalagi bila diingat kakeknya RIF de Groot yang kawin dengan Ratoe Woelandari adik Sunan ke VIII, mati dengan cara dihukum gantung oleh Pemerintah Belanda tahun 1849 karena membela Kesunanan Solo dan William A de Groot ayah Ny. Emmy Ningtiyas de Groot juga mati ditembak tentara Belanda tahun 1940 karena membantu kemerdekaan Indonesia, apakah adil bila Eigendom Verponding miliknya sedikitpun tidak dapat mereka nikmati?
Demikian tulisan ini bertujuan meluruskan persoalan hal ikhwal Eigendom Verponding atas perhatiannya Kami ucapkan banyak terimakasih. Wassalam.
Jakarta, 24 April 2014
Disusun oleh,
Soeharijono dan Navy
Kuasa Keluarga Ny. Emmy Ningtyas DeGroot
No. KTP : 3175070512410007
Kel. Pondok Kelapa Kec. Duren Sawit
Jakarta Timur
Sdra. Soeharijono dan Navy, Kuasa Keluarga Ny. Emmy Ningtias de Groot, No. KTP. 317507051240007. Kel. Pondok Kelapa, Kec. Duren Sawit, JAKTIM.
HapusApabila saudara menuduh/menulis sebab-sebab tentang krisis multi-dimensional yang melanda Indonesia, hanya diakibatkan oleh pembobolan Kredit Macet BLBI semata, tetapi Utang Luar Negri yang besarnya saat itu lebih dari empat (4) kali Kredit Macet BLBI dan merupakan warisan terburuk dari rezim Diktator Militer Fascis ORBA, tidak saudara ketahui atau saudara akomodasi, keterangan saudara sangatlah bias diterima publik.
Selanjutnya saudara berpendapat bahwa masalah-masalah tersebut akan bisa dibereskan melalui penyelesaian eigendom-verponding laksana semudah membalikan telapak tangan.
Pendapat seperti itu sangat mudah diterka kemana arah maksudnya, apalagi anda telah menyatakan diri sebagai kuasa hukum dari seseorang yang mempermasalahkan tanah-tanah eigendom-verponding, atau tanah-tanah eks orang-orang kolonial Belanda yang menjajah atau mengkolonisir bangsa Indonesia ± 350 tahun, melalui pola imperialisme finanz-kapital. Mengemukakan ihwal krisis yang berujung pada krisis-moral, krisis-kepercayaan, krisis multi-dimensional yang terjadi akibat terapan kebijakan-kebijakan ORBA tidak segampang membuka mulut alias asal-asalan saja, sehingga solusi yang disodorkan oleh generasi penerima waris bukan hanya merupakan gambling-solution seperti hasil pemikiran anak ingusan yang baru bisa kencing kemarin!.
Mengenai “Nyi Mas Siti Aminah alias Nyi Mas Entjeh Alias Osah” jangan pula sok gampang berkokok, dia bukan produk ORBA, tetapi ada historical & dokumen-dokumen penting selain yang telah diakomodasi oleh pemerintahan R.I, Pemerintahan Belanda, juga telah diadopsi oleh UNO/PBB. Semua yang dimiliki kami, kemungkinan lebih legalistis dan lebih komplit dari-pada yang dilontarkan dalam “comment” anda diatas.
Perlu saudara catat, bahwa, manusia angkatan-pendobrak/angkatan`1945 yang memiliki pengalaman langsung tentang peristiwa Linggarjati, Renville, maupun KMB ada yang masih hidup dan siap menjelaskan bukan katanya atau teksbook thinking.
Sumber rujukan untuk menulis hal tersebut. perlu diketahui dan dikuasai :
1. Keterangan – Bukti – Pengalaman yang teralami sendiri, artinya bukan pengalaman atas dasar “katanya”.
2. Kuasai dan kaji apa saja kebijakan-kebijakan yang diterapkan rezim tirani ORBA dalam sistim berbangsa-bernegara selama berkuasa ? Dibidang politiknya bagaimana, lalu dibidang ekonominya, budayanya dan aspek-aspek kehidupan lainya, itu perlu anda paparkan dengan jelas !
3. Kaji dan analisis juga, apa saja warisan dari rezim tirani tersebut yang menja dikan bom-waktu setiap saat bagi Indonesia fasca tumbangnya ORBA ?
Solusi atau gagasan yang ditawarkan oleh generasi penerima waris harus menjadi sumber ilmiah untuk bisa menjawab masalah :
. Posisi dan kontribusi Indo nesia di era-globalisasi atau pasar-bebas ekonomi-liberal Milenium-III.
. Tekad dan cita2 bangsa.
. Aset abadi bangsa (bukan eigendom-verponding).
. Visi bangsa (politik, ekonomi, budaya).
. Dalami Ideologi-Nasional Pancasila, Kons titusi, Proklamasi & Deklarasi Kemerdekaan Republik Indonesia. Sehinga seba gai anak bangsa dan negara yang berdaulat serta menganut politik bebas aktif, ti dak akan mau manut kepada produk2 hukum negara lain, sekalipun dihasilkan ol eh para ahli (professor-profesor) dari Jabalkat. Apalagi anda bicara KMB, tolong pelajari jika anda mengaku seorang kuasa hukum yang nasionalis.
. Baca dan telaah kem bali kitab Indonesia Menggugat.
. Apa bedanya handel-imperialism dengan finanz-kapital imperialism.
. Baca/kaji kitab wawasan Nusantara dan tipikal imperialisme yang diterapkan Belanda di Indonesia, dari situ baru anda akan me ngerti kenapa orang-orang asing khususnya Belanda itu bisa memiliki tanah-tanah adat, yang disertifikatkan menggunakan aturan/pasal-pasal karet hukum penjajah berupa eigendom-verpoding dari penduduk asli atau pribumi nasional bumi-putra.
Saya Cerry P.S, Salah satu Cucu dari H. Achmad Dudung bin Ingi bin Alang Singadipura
Assalamualaikum bung cerry , perkenalkan sy ogie wahyu . Sy tertarik dengan testimoni anda karna sy juga mempunyai keinginan untuk mengetahui sejarah dari keluarga nyi mas enceh. Sy tinggal di bdg. Ini alamat email sy ogie.smart@gmail.com
HapusBanyak yg mau sy sampaikan dan diskusikan.Terimakasih
Materi blog telah ter-update
BalasHapusmengenai Eigendom Verponding baiknya kepala harus dingin jangan sok memiliki , baru kuasa mnegurus sudah seperti memiliki pada hal semuanya cerita. Dokumenmmg ada tetapi banyak versi sehingga menyatakan yg benar harus sangat hati-hati. saya hanya menyarankan agar para pemegang EV yang asli bersatu menghadap BPN mana Yang belum beres mana yang sudah beres. kalau ahli waris untuk 1 petak tanah 4 kelompok lalu yang menggarap 5 kelompok pie ?. Undang-undang menyatak klu digarap 20 thn maka yang menggarap bisa memiliki urus dan bayar lalu yg pemilk EV gimana? dapat apa dan dari siapa ? para waris yg 4 kelompok pada tdk tahu tanahnya dimana karena luasnya dan tidak jelas lalu ngurusnya gimana krn BPN yang punya surat EV 4 sementara yang menggarap 5.
BalasHapusOo jadi masih berkutat di penentuan siapa ahli waris yg sah yah ? Belum ada eksen satupun untuk menggugat asset yg dikuasai pihak2x lain ? Waduh perjalanan masih panjaaang donk, gimana buyer/investor mau percaya klo begitu ? Bobo lagi mending lanjutin mimpinya dapat harta karun "bertuan" dari juragan JOHN HENDRY VAN BLOOMESTEIN alm. ini..hahahaha
BalasHapusDibandung Ada Oknum/ Mafia Tanah yg tanpa dasar Apapun Membentuk Yayasan GAWANESA (Gabuangan Ahli Waris Enceh) Oknum tersebut sdh memalsukan Ahliwaris dan telah melakukan gugatan di pengadilan Ciamis kepada PT.STAR TRUST Pangandaran, dan Oknum tersebut dengan otak tipunya sudah menerima Uang sebesar Rp. 4.5 Milyar Dari Penjualan PT.STARTRUS ke PT PANCA dan uang tersebut Adalah hak dari Ahli waris akan tetapi dinikmati sendiri padahal bukan hak dia. oknum tersebut telah memalsukan surat2,KTP ahli waris Enceh yaitu Pangestu Arif Bijaksana,dan Pigur atau orang yg di jadikan Ahliwaris enceh adalah EXS Narapidana kasus pemalsuan surat mudah2an cepat terbongkar.,
BalasHapusuntuk Para Ahli Waris Enceh yg Ada Kekuatan Hukum Silahkan Kroscek Ke PT PANCA MAKMUR (Pengembang Pangandaran Square) dan PT. Star Trust Pemegang HGU Tanah Ahliwaris ENCEH atau sms ke 085724561728 nt di tlp balik
Dibandung Ada Oknum/ Mafia Tanah yg tanpa dasar Apapun Membentuk Yayasan GAWANESA (Gabuangan Ahli Waris Enceh) Oknum tersebut sdh memalsukan Ahliwaris dan telah melakukan gugatan di pengadilan Ciamis kepada PT.STAR TRUST Pangandaran, dan Oknum tersebut dengan otak tipunya sudah menerima Uang sebesar Rp. 4.5 Milyar Dari Penjualan PT.STARTRUS ke PT PANCA dan uang tersebut Adalah hak dari Ahli waris akan tetapi dinikmati sendiri padahal bukan hak dia. oknum tersebut telah memalsukan surat2,KTP ahli waris Enceh yaitu Pangestu Arif Bijaksana,dan Pigur atau orang yg di jadikan Ahliwaris enceh adalah EXS Narapidana kasus pemalsuan surat mudah2an cepat terbongkar.,
BalasHapusuntuk Para Ahli Waris Enceh yg Ada Kekuatan Hukum Silahkan Kroscek Ke PT PANCA MAKMUR (Pengembang Pangandaran Square) dan PT. Star Trust Pemegang HGU Tanah Ahliwaris ENCEH atau sms ke 085724561728 nt di tlp balik
Poin yg penting dari sisi sejarah
BalasHapus1.Istri orang belanda
apakah pantas dokumen tersebut dikatakan sebagai sah??, memang sah untuk waktu tertentu
tapi kita lihat lagi dari sisi sejarah, Nyi entjeh menikah dengan orang belanda, yang berarti mendapatkan tanah-tanah tersebut dari Indonesia,lalu datanglah jepang, dari masa jepang saja sudah tidak berlaku....
lalu kita merdeka di tahun 45, apakah indonesia mau mengakui surat-surat jepang??, Tidak. Apalagi surat-surat, sertifikat belanda
mereka semua penjajah, disaat kita merdeka Indonesia sudah milik rakyat indonesia sendiri, secara logika pun tak mungkin surat2 mereka berlaku
Surat2 entjeh pasti berlaku dengan syarat
1. Indonesia menjadi negara bagian dari belanda sebelum jepang datang
2. Indonesia tidak pernah dijajah jepang
dari logika sejarah pun kita bisa tau jawabannya
memang surat tersebut SAH.... TAPI
Apakah surat-surat tersebut masih berlaku??
Ayah saya adalah orang yang melukis lukisan tersebut. Dari mana asal muasal anda mendapatkan lukisan tersebut. Mohon konfifmasi ke 081222486075. Maaf sebelumnya saya tidak bermaksud lain, hanya ingin beritikad baik. Thx
BalasHapusAyah saya adalah orang yang melukis lukisan tersebut. Dari mana asal muasal anda mendapatkan lukisan tersebut. Mohon konfifmasi ke 081222486075. Maaf sebelumnya saya tidak bermaksud lain, hanya ingin beritikad baik. Thx
BalasHapusSaya sudah melakukan konfirmasi dan klarifikasi dengan orang tua bapak selaku pelukis dari lukisan di blog saya. Terima kasih atas perhatiannya.
BalasHapusmaaf saya numpang komentar, saya bukan siapa-sipa dan tidak punya kepentingan apa-apa. kalau saya baca dan saya perhatikan terhadap tulisan anda semua di atas, tidak ada satupun di antara anda-anda ataupun yang mengaku sebagai ahli waris dari pemilik EV tersebut yang sudah menikmati hasilnya atau paling tidak mendapat ganti rugi dari negara atas tanah EV yang di kuasai oleh negara. saran saya, adakah di antara anda- anda yang mengaku sebagai ahli waris dari pemilik EV tersebut menguasai tanah yang statusnya masih EV,,, nah jika anda ada menguasai tanah tersebut buatlah permohonan sertifikat ke BPN dan sebelumnya urus dulu semua persyaratannya di kelurahan, jangan lupa pajak nya dibayar, jangan sampai ngaku punya tanah luas tapi tidak pernah bayar pajak, kemudian anda harus mengetahui batas-batas tanah tersebut. nggak usah ribut kalau tanahnya mau laku dan bisa dijual itu cara yang paling ampuh mengatasi solusi anda, jika anda tidak pernah melakukan permohonan sertifikat ke BPN atas tanah-tanah tersebut, sampai anda meninggal dunia pun anda tidak akan bisa menjual tanah-tanah tersebut.
BalasHapusmaaf saya numpang komentar, saya bukan siapa-sipa dan tidak punya kepentingan apa-apa. kalau saya baca dan saya perhatikan terhadap tulisan anda semua di atas, tidak ada satupun di antara anda-anda ataupun yang mengaku sebagai ahli waris dari pemilik EV tersebut yang sudah menikmati hasilnya atau paling tidak mendapat ganti rugi dari negara atas tanah EV yang di kuasai oleh negara. saran saya, adakah di antara anda- anda yang mengaku sebagai ahli waris dari pemilik EV tersebut menguasai tanah yang statusnya masih EV,,, nah jika anda ada menguasai tanah tersebut buatlah permohonan sertifikat ke BPN dan sebelumnya urus dulu semua persyaratannya di kelurahan, jangan lupa pajak nya dibayar, jangan sampai ngaku punya tanah luas tapi tidak pernah bayar pajak, kemudian anda harus mengetahui batas-batas tanah tersebut. nggak usah ribut kalau tanahnya mau laku dan bisa dijual itu cara yang paling ampuh mengatasi solusi anda, jika anda tidak pernah melakukan permohonan sertifikat ke BPN atas tanah-tanah tersebut, sampai anda meninggal dunia pun anda tidak akan bisa menjual tanah-tanah tersebut.
BalasHapusmaaf saya numpang komentar, saya bukan siapa-sipa dan tidak punya kepentingan apa-apa. kalau saya baca dan saya perhatikan terhadap tulisan anda semua di atas, tidak ada satupun di antara anda-anda ataupun yang mengaku sebagai ahli waris dari pemilik EV tersebut yang sudah menikmati hasilnya atau paling tidak mendapat ganti rugi dari negara atas tanah EV yang di kuasai oleh negara. saran saya, adakah di antara anda- anda yang mengaku sebagai ahli waris dari pemilik EV tersebut menguasai tanah yang statusnya masih EV,,, nah jika anda ada menguasai tanah tersebut buatlah permohonan sertifikat ke BPN dan sebelumnya urus dulu semua persyaratannya di kelurahan, jangan lupa pajak nya dibayar, jangan sampai ngaku punya tanah luas tapi tidak pernah bayar pajak, kemudian anda harus mengetahui batas-batas tanah tersebut. nggak usah ribut kalau tanahnya mau laku dan bisa dijual itu cara yang paling ampuh mengatasi solusi anda, jika anda tidak pernah melakukan permohonan sertifikat ke BPN atas tanah-tanah tersebut, sampai anda meninggal dunia pun anda tidak akan bisa menjual tanah-tanah tersebut.
BalasHapusmaaf saya numpang komentar, saya bukan siapa-sipa dan tidak punya kepentingan apa-apa. kalau saya baca dan saya perhatikan terhadap tulisan anda semua di atas, tidak ada satupun di antara anda-anda ataupun yang mengaku sebagai ahli waris dari pemilik EV tersebut yang sudah menikmati hasilnya atau paling tidak mendapat ganti rugi dari negara atas tanah EV yang di kuasai oleh negara. saran saya, adakah di antara anda- anda yang mengaku sebagai ahli waris dari pemilik EV tersebut menguasai tanah yang statusnya masih EV,,, nah jika anda ada menguasai tanah tersebut buatlah permohonan sertifikat ke BPN dan sebelumnya urus dulu semua persyaratannya di kelurahan, jangan lupa pajak nya dibayar, jangan sampai ngaku punya tanah luas tapi tidak pernah bayar pajak, kemudian anda harus mengetahui batas-batas tanah tersebut. nggak usah ribut kalau tanahnya mau laku dan bisa dijual itu cara yang paling ampuh mengatasi solusi anda, jika anda tidak pernah melakukan permohonan sertifikat ke BPN atas tanah-tanah tersebut, sampai anda meninggal dunia pun anda tidak akan bisa menjual tanah-tanah tersebut.
BalasHapusKang Arrez
BalasHapuspunya No. Verponding nya ga ?
saya coba bantu carikan... siapa tau aja rezeki buat keluarga Kang Arrez
Ada beberapa pak...utk JKT sebagai contoh karet Kuningan 7262,karet tengsin 6262, karet pendurenan 6575 dll
HapusSengketa Tanah Yg berjudulkan Ahli waris dari almarhumah nyimas enjeh ini dampaknya luar biasa dari yg gagal sampai gak bisa move on sama sekali untuk terus melakukan segala hal yg menurutnya dapat di genggam layaknya buah jambu... 😁😁😁😁
BalasHapusSepengetahuan saya dari data dan fakta yang saya temukan, nyi mas dan mister, nyimas dgn siapapun tidak memiliki keturunan atau anak, kalo memiliki sodara benar
BalasHapusKalau benar anda pegang verpondingnya kontak saya, kita cari solusinya ada yg siap mendanai. 082123674599
BalasHapusnyimas entjeh tercatat dikantor bpn kota bandung hanya memiliki 3 bidang tanah yang terletak di desa cibeureum verponding 3322,3323, 3324,
BalasHapuskalo sdr2 atau sdri yang mengaku saya mau tanya kalo anda betul2 ahli waris siti aminah als nyimas entjeh diatas tanah verponding 3322 nomor berapa metbriefnya (surat ukurnya ) dan tanggal berapa pengukurannya kemudian nomor berapa akta eigendomnya dan tanggal berapa penerbitan akta eigendomnya kalo ada yang tau itu ahli waris yang syah
BalasHapusdipengadilan kudus pada tahun 1967 anaknya lili janquere van bloomestein sudah mempunyai putusan waris dari pn kudus sebagai ahli waris kakenya jhon henry van bloomeein dan neneknya siti aminah als nyimas entjeh als genaam ook OSAH nama baptis marie van bloomestein jacoba adalah wni keturunan eropah anak dari lili janquere van bloomestein garis darahnya jelas adalah cucu dari JHV dan Nyimas Entjeh ,saya punya putusan Pengadilan Neegeri kodus tahun 1969 hubungi saya wa nomor 088809568707 kang haji
BalasHapusvervonding cibubur n0 5658 atas nama NV .TANJOONG OOST
BalasHapusVerponding karawang no 53,54 atas nama Nv. Tegalwaroe landen
Verponding purwakarta /Subang 2044- 2069 atas nama NV. TOT EKPLOITATIE Pamanoekan and Tjiasem Landen
verponding sumedang No.3 hak Erfacht atas nama NV.maatschappij Tot Exploitatie Ondernemingen Nagelaten Door Mr WA Baron Baoed
setelah KMB pada tahun 1950 penyerahan kepada republik pada tahun 1958 keluar UU No.1 tahun 1958 tentang penhapusan tanah Partikeulir kemudian UU no 86 1958 tentang Nasionalisasi perusahaan milik belanda , aku kasian kepada yang mengaku ahli waris ngapain cari surat tanah hak eigendom , hak erfacht ,dan hak opstal Ke BHP dan Arsip Nasional dikantor tersebut bukan yg mengeluarkan akta eigendom ,yang mengeluarkan akta eigendom adalah kantor pendaftaran tanah (HOOFD KADASTER KANTOOR) dan lucu banyak datang kepada h. Armen pegawai Arsip Nasional dan beberapa pegawai BHP coba anda datang dan minta ,mohon ke kantor bpn kota atau kabupaten riwayat tanah nomor eigendom verponding pasti kalo sdr ada hubungan hukum dengan obyek tanah Verponding kantor Pertanahan akan memberikan Keterangan Riwayat tanah tersebut dan milik siapa serta ukuran luasnya tips untuk yg merasa mengaku sebagai Peilik Tanah yang sudah Terdaftar kepemilikannya zaman indonesia sebelum Merdeka
BalasHapuspunten kang ngiring komentar,..menjawab benar semuanya tercatat dengan rapih di ATR BPN terutama Pusat,..Sy sudah Validasi Kebenarannya,..terutama Subjek yang Mengarah ke objek tanah..data Valid dan clear..untuk keluarga kan arez..maju terus kang...kalau haknya tidak akan kemana..nuhun
Hapustip kelengkapan tanah yang sudah didaftarkan adalah
BalasHapus1 adanya akta van eigendom nomor akta tanggal akta dibuat dan yang menanada tangani adalah KEPALA KANTOR PENDAFTARAN TANAH ,bukan Notaris
2 adanya beaya balik nama Verponding Yang dikeluarkan oleh kantor Inspesi keuangan daerah Verponding, (INSPECTIE VAN FINANCIEN )
3 adanya Surat Keputusan Gubernur Jawa Barat Kalo tanahnya di jawa Barat (BESLUIT VAN GOVERNOOR WEST JAVA)
4. Adanya surat Zegel jual beli (VERKOOP en KOOP ) dibawah tangan atau dihadapan Notaris
5. adanya Surat keterangan Pengukuran (LANDSMETERKENNIS)
6. Kwitansi beaya balik nama
barulah seseorang atau pun badan hukum NV atau CV dinyatakan sebagai Pemilik berdasarkan surat acta eigendom ,acta recht Van ERFACHT,RECHT VAN OPSTAL
Saya ada semua tp saya tidak punya biaya untuk kepengurusannya....orng tua saya dulu beli cuma di Kasih SPH ( surat Pelepasan Hak ) saat membeli ke ahli waris pemilik Verponding ( B )
Hapuskasian almarhum aki soma..
BalasHapusKasian tipu tipu 🤣🤣🤣
HapusHarusnya sadar donk ..agama lu ajarkan agar jangan GAZAB tanah orang lain....
Kenapa ini dilanggar 🤣🤣🤣
Tanah orang NASRANI mau kamu ambil... MEMALUKAN lu kadrun
Bulshit semua,
BalasHapusBorgata Hotel Casino & Spa, Atlantic City - KTAR
BalasHapusFind out 강릉 출장마사지 more about Borgata Hotel Casino 이천 출장마사지 & Spa, 광주광역 출장샵 Atlantic City. Book งานออนไลน์ online 충청북도 출장샵 now with JVMR or JBPR.
Ini konten tipuan belaka !!
BalasHapusYang membuat konten ini harus sadar dan bercermin diri..
Nyi Mas Siti Aminah / Nyi Mas Entjeh / Osah itu beragama Kristiani.
Jadi harusnya kalian sadar diri..ingin memperebutkan harta KAFIR
SOMA BIN WARGADIREDJA JUGA HANYA TIPUAN BELAKA..
BalasHapusNGAKUNYA SEBAGAI ADIK DARI ETJEH/ITJIH ... ENTE PUNYA KEKAYAAN DARIMANA ?? ITJIH NIKAH AMA TIAM HOK ..KENAPA NGAKUNYA P3MILIK EIGENDOM ATAS NAMA NYI MAS SITI AMINAH ISTERI JOHN HENRY VAN BLOMMESTEIN... SANGAT MEMALUKAN 🤣🤣🤣🤣